1.
TEORI
Adat Istiadat adalah aturan dan
perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala yang mengatur
kehidupan manusia secara turun temurun hingga sekarang. Aturan yang mengatur
kehidupan manusia di Indonesia bisa menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat
disebut hukum adat. Pada umumnya menyangkut tentang unjuk rasa seni budaya
masyarakat, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka
kesenian yang dihubungkan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu
maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Adat istiadat semacam ini sangat tergantung pada situasi sosial ekonomi
masyarakat. Bila sedang panen baik biasanya megah meriah, begitu pula bila
keadaan sebaliknya. Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari
nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang
lazim dilakukan di suatu daerah.
Suku Sunda adalah suatu suku etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa,
Indonesia dari ujung kulon yang berada di ujung barat pulau Jawa sampai
sebahagian Jawa tengah. Suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di provinsi
ini. 65% penduduk Jawa Barat adalah Suku Sunda yang merupakan penduduk asli
provinsi ini. Suku lainnya adalah Suku Jawa yang banyak dijumpai di bagian
utara Jawa Barat.
Kebudayaan Sunda merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan
bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perlu di lestarikan.
2.
KASUS/ARTIKEL
Dari teori yang ada maka kasus dari masalah ini adalah
bagaimana adat istiadat pernikahan yang berlaku di keluarga saya yaitu
menggunakan Adat Sunda (Jawa Barat).
3.
ANALISIS
Adat istiadat timbul dari suatu
kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Sehingga
kemudian kebiasaan tersebut ditetapkan menjadi suatu adat istiadat. Adat
istiadat bisa menjadi norma, sehingga bisa menjadi tatanan atau aturan – aturan
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat meski tidak sekuat hukum.
Namun sangsinya adalah dikucilkan dari masyarakat tersebut.
Dalam hal ini saya ingin mengamati bahwa dalam kehidupan di keluarga saya lebih mendominasi adat sunda yaitu dari keluarga ayah dan ibu saya. Contohnya pernikahan kakak saya seperti :
1. Upacara sebelum akad nikah
Dalam hal ini saya ingin mengamati bahwa dalam kehidupan di keluarga saya lebih mendominasi adat sunda yaitu dari keluarga ayah dan ibu saya. Contohnya pernikahan kakak saya seperti :
1. Upacara sebelum akad nikah
Pada upacara ini biasanya dilaksanakan adat :
(A) Neundeun Omong : yaitu kunjungan orang tua jejaka kepada orang tua si gadis untuk bersilaturahmi dan menyimpan pesan bahwa kelak anak gadisnya akkan dilamar.
(B) Ngalamar : yaitu kunjungan orang tua jejaka untuk meminang/melamar si gadis, dalam kunjungan trsebut dibahas pula mengenai rencana waktu pernikahannya. Sebagai acara penutup dalam ngalamar ini si pelamar memberikan uang sekedarnya kepada irang tua si gadis sebagai penyangcang atau pengikat, kadang-kadang dilengkapi pula dengan sirih pinang,selengkapnya di sertai kue-kue dan buah-buahan. Mulai saat itu si gadis telah terikat dan di sebut orang bertunangan.
(C) Seuseurahan : yaitu menyerahkan si jejaka calon pengantin pria kepada calin mertuanya untuk dikawinkan kepada si gadis. Pada acara ini biasanya dihadiri oleh para kerabat terdekat, disamping menyerahkan calon pengantin pria juga memberikan barang-barang berupa uang,
pakaian, perhiasan, kosmetik dan perlengkapan wanita, dalam hal ini tergantung pula pada kemampuan pihak calon pengantin pria. Upacara ini dilakukan 1 atau 2 hari sebelum hari perkawinan atau adapula yang melaksanakan pada hari perkawinan sebelum akad nikah dimulai.
(D) Ngeuyeuk Seureuh: artinya mengerjakan dan mengatur sirih serta mengait-ngaitkannya. Upacara ini dilakukan sehari sebelum hari perkawinan, yang menghadiri upacara ini adalah kedua calon pengantin, orang tua calon pengantin dan para undangan yang telah dewasa. Upacara dipimpin oleh seorang pengetua, benda perlengkapan untuk upacara ini seperti sirih beranting, setandan buah pinang, mayang pinang, tembakau, kasang jinem/kain, elekan, dll semuanya mengandung makna/perlambang dalam kehidupan berumah tangga. Upacara ngeuyeuk seureuh dimaksudkan untuk menasihati kedua calon mempelai tentang pandangan hidup dan cara menjalankan kehidupan berumah tangga berdasarkan etika dan agama, agar bahagia dan selamat. Upacara pokok dalam adat perkawinan adalah ijab kabul atau akad nikah .
2. Upacara adat istiadat akad nikah
pakaian, perhiasan, kosmetik dan perlengkapan wanita, dalam hal ini tergantung pula pada kemampuan pihak calon pengantin pria. Upacara ini dilakukan 1 atau 2 hari sebelum hari perkawinan atau adapula yang melaksanakan pada hari perkawinan sebelum akad nikah dimulai.
(D) Ngeuyeuk Seureuh: artinya mengerjakan dan mengatur sirih serta mengait-ngaitkannya. Upacara ini dilakukan sehari sebelum hari perkawinan, yang menghadiri upacara ini adalah kedua calon pengantin, orang tua calon pengantin dan para undangan yang telah dewasa. Upacara dipimpin oleh seorang pengetua, benda perlengkapan untuk upacara ini seperti sirih beranting, setandan buah pinang, mayang pinang, tembakau, kasang jinem/kain, elekan, dll semuanya mengandung makna/perlambang dalam kehidupan berumah tangga. Upacara ngeuyeuk seureuh dimaksudkan untuk menasihati kedua calon mempelai tentang pandangan hidup dan cara menjalankan kehidupan berumah tangga berdasarkan etika dan agama, agar bahagia dan selamat. Upacara pokok dalam adat perkawinan adalah ijab kabul atau akad nikah .
2. Upacara adat istiadat akad nikah
Upacara perkawinan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah di gariskan dalam agama islam dan adat. Ketentuan tersebut adalah : adanya keinginan dari kedua calon mempelai tanpa paksaan, harus ada wali nikah yaitu ayah calon mempelai wanita atau wakilnya yang sah, ada ijab kabul, ada saksi dan ada mas kawin. Yang memimpin pelaksanaan akad nikah adalah seorang Penghulu atau Naib, yaitu pejabat KUA.
Upacara akad nikah biasanya dilaksanakan di Mesjid atau di rumah mempelai wanita. Adapun pelaksanaannya adalah kedua mempelai duduk bersanding diapit oleh kedua orang tua mempelai, mereka duduk berhadapan dengan penghulu yang di kanan kirinya didampingi oleh 2 orang saksi dan para undangan duduk berkeliling. Yang mengawinkan harus wali dari mempelai wanita atau mewakilkan kepada penghulu.
3. Upacara adat sesudah nikah
- Munjungan / sungkeman : yaitu kedua mempelai sungkem kepada kedua orang tua mempelai untuk meminta doa restu.
- Upacara sawer (nyawer) : perlengkapan yang diperlukan adalah sebuah bokor yang berisi beras kuning, uang kecil (receh) /logam, bunga, dua buah tektek (lipatan sirih yang berisi ramuan untuk menyirih), dan permen. Pada pelaksanaannya kedua mempelai duduk di halaman rumah di bawah cucuran atap (panyaweran), upacara dipimpin oleh juru sawer. Juru sawer menaburkan isi bokor tadi kepada kedua pengantin dan para undangan sebagai selingan dari syair yang dinyanyikan olehnya sendiri. Adapun makna dari upacara nyawer tersurat dalam syair yang ditembangkan juru sawer, intinya adalah memberikan nasehat kepada kedua mempelai agar saling mengasihani, dan mendo’akan agar kedua mempelai mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam membina rumah tangganya, hidup rukun sampai diakhir hayatnya.
- Upacara Nincak Endog : setelah upacara nyawer kedua mempelai mendekati tangga rumah , di sana telah tersedia perlengkapan seperti sebuah ajug/lilin, seikat harupat (sagar enau) berisikan 7 batang, sebuah tunjangan atau barera (alat tenun tradisional) yang diikat kain tenun poleng, sebuah elekan, sebutir telur ayam mentah, sebuah kendi berisi air, dan batu pipisan, semua perlengkapan ini mempunyai perlambang. Dalam pelaksanaannya lilin dinyalakan, mempelai wanita membakar ujung harupat selanjutnya dibuang, lalu mempelai pria menginjak telur, setelah itu kakinya ditaruh di atas batu pipisan untuk dibasuh air kendi oleh mempelai wanita dan kendinya langsung dihempaskan ke tanah hingga hancur. Makna dari upacara ini adalah menggambarkan pengabdian seorang istri kepada suaminya.
- Upacara Buka Pintu : upacara ini dilaksanakan setelah upacara nincak endog, mempelai wanita masuk ke dalam rumah sedangkan mempelai pria menunggu di luar, hal ini menunjukan bahwa mempelai wanita belum mau membukakan pintu sebelum mempelai pria kedengaran mengucapkan sahadat. Maksud upacara ini untuk meyakinkan kebenarannya beragama Islam. Setelah membacakan sahadat pintu dibuka dan mempelai pria dipersilakan masuk. Tanya jawab antara keduanya dilakukan dengan nyanyian (tembang) yang dilakukan oleh juru tembang.
- Upacara Huap Lingkung : Kedua mempelai duduk bersanding, yang wanita di sebelah kiri pria, di depan mempelai telah tersedia adep-adep yaitu nasi kuning dan bakakak ayam (panggang ayam yang bagian dadanya dibelah dua). Mula-mula bakakak ayam dipegang kedua mempelai lalu saling tarik menarik hingga menjadi dua. Siapa yang mendapatkan bagian terbesar dialah yang akan memperoleh rejeki besar diantara keduanya. Setelah itu kedua mempelai huap lingkung , saling menyuapi. Upacara ini dimaksudkan agar kedua mempelai harus saling member tanpa batas dengan tulus dan ikhlas sepenuh hati. Setelah upacara huap lingkung kedua mempelai dipersilakan duduk di pelaminan diapit oleh kedua orang tua mempelai untuk menerima ucapan selamat dari para tamu undangan.
4. REFERENSI
:
Comments
Post a Comment